CTAS Diluncurkan Desember: Peningkatan Efisiensi Pajak di Era Prabowo-Gibran

Estimated read time 4 min read

Sistem perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan diluncurkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada Desember 2024. CTAS merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi berapa manfaat yang diharapkan dari implementasi CTAS antara lain:

  1. Proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan saling terhubung, membuat pegawai lebih fokus melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
  2. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan melalui teknologi informasi yang canggih.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak, sehingga dapat mendongkrak rasio pajak Indonesia.

Saat ini, CTAS masih dalam tahap uji coba, sementara implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berlaku sejak Juli 2024.  Dengan adanya CTAS, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan lebih modern, efektif dan efisien di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Apa yang di Maksud Core Tax Administration System (CTAS)

Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem informasi perpajakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai CTAS:

  1. Integrasi dan Otomatisasi: CTAS dirancang untuk mengintegrasikan dan mengotomatiskan 21 proses bisnis inti dalam pelaksanaan tugas DJP. Ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan, yang sebelumnya dilakukan secara manual
  2. Transformasi Digital: Peluncuran CTAS merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan di Indonesia, yang telah dimulai sejak 2007. Sistem ini akan menggantikan berbagai sistem lama dan mengadopsi teknologi terkini untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak dan mengikuti tren global dalam administrasi perpajakan.
  3. Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak: Dengan CTAS, diharapkan Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan, serta meningkatkan akurasi dalam pengisian dan pelaporan pajak. Sistem ini juga akan memungkinkan interaksi yang lebih baik antara sistem akuntansi Wajib Pajak dan otoritas pajak melalui antarmuka pemrograman aplikasi (API).
  4. Dukungan terhadap Kebijakan Pajak: CTAS diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak dan memperluas basis pajak di Indonesia, serta memberikan akses yang lebih baik bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan akurat.

Secara keseluruhan, CTAS merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepuasan Wajib Pajak.

CTAS
CTAS

21 Proses Bisnis utama yang Diintegrasikan Dalam CTAS

Core Tax Administration System (CTAS) mengintegrasikan 21 proses bisnis utama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Berikut adalah daftar 21 proses bisnis yang diintegrasikan dalam CTAS:

  1. Pendaftaran: Proses pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengawasan Kewilayahan/Ekstensifikasi: Memastikan kepatuhan pajak di wilayah tertentu.
  3. Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT): Proses pengelolaan pelaporan pajak oleh Wajib Pajak.
  4. Pembayaran: Proses penerimaan dan pengelolaan pembayaran pajak.
  5. Data Pihak Ketiga: Pengelolaan data dari sumber eksternal yang relevan.
  6. Exchange of Information (EoI): Pertukaran informasi pajak dengan negara lain.
  7. Penagihan: Proses penagihan pajak yang terutang.
  8. Taxpayer Account Management (TAM): Pengelolaan akun Wajib Pajak.
  9. Compliance Risk Management (CRM): Manajemen risiko kepatuhan pajak.
  10. Pemeriksaan: Proses pemeriksaan kepatuhan pajak.
  11. Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper): Pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan pelanggaran.
  12. Penyidikan: Proses penyidikan kasus pelanggaran perpajakan.
  13. Business Intelligence: Penggunaan data untuk analisis perpajakan.
  14. Intelijen: Pengumpulan dan analisis informasi untuk mendukung penegakan hukum.
  15. Document Management System: Pengelolaan dokumen perpajakan.
  16. Data Quality Management: Manajemen kualitas data perpajakan.
  17. Keberatan dan Banding: Proses penanganan keberatan dan banding dari Wajib Pajak.
  18. Non-Keberatan: Penanganan kasus yang tidak diajukan keberatan.
  19. Pengawasan: Proses pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.
  20. Penilaian: Proses penilaian pajak yang terutang.
  21. Layanan Edukasi: Penyuluhan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan Wajib Pajak.

Integrasi proses-proses ini dalam CTAS bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours